Bung Syam: Jabatan Tinggi Bukan Tiket Kebal Hukum, Kasus Febrie Jadi Ujian Kejagung
DEPOK — Managing Partner BS LAW FIRM AND ASSOCIATE, Syamsuddin, S.Sos., SH, MH, menilai penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi ujian penting bagi kredibilitas Kejaksaan Agung.
Menurut pria yang akrab disapa Bung Syam tersebut, masyarakat perlu melihat bahwa penegakan hukum mampu menjangkau siapa pun, termasuk orang yang pernah memiliki kewenangan besar di lingkungan penegak hukum.
“Jabatan tinggi bukan tiket kebal hukum. Ketika ada dugaan pelanggaran, yang harus menentukan arah penanganannya adalah bukti dan aturan, bukan pengaruh maupun hubungan seseorang dengan institusi,” ujar Bung Syam.
Menanggapi pemberitaan mengenai pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 18 September 2026, ia menyatakan bahwa perkembangan tersebut perlu diikuti dengan proses perilakuan yang cermat, terbuka sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bung Syam menekankan bahwa kecepatan penanganan perkara harus berjalan bersama ketelitian. Menurutnya, kemajuan suatu perkara tidak cukup diukur dari cepatnya perkembangan tahapan, tetapi juga dari kualitas pembuktian serta terpenuhinya hak semua pihak.
“Masyarakat memerlukan proses yang jelas: apa dugaan perbuatannya, bagaimana pembuktiannya, dan setiap apakah tindakan yang dilakukan sesuai kewenangan. Kepercayaan tumbuh ketika pertanyaan itu dijawab melalui proses hukum yang dapat diuji,” katanya.
Ia juga menilai bahwa keberanian menangani perkara yang menyentuh mantan pejabat sendiri dapat menjadi langkah penting untuk menjaga integritas kelembagaan. Namun, penilaian tersebut harus terus diuji sepanjang proses peradilan.
“Menjaga nama institusi dengan baik berarti memastikan izin dijalankan dengan benar. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjuti berdasarkan hukum. Jika tuduhan tidak terbukti, hak dan nama baik orang yang bersangkutan juga harus diberitakan,” tegasnya.
Menurut Bung Syam, prinsip persamaan di hadapan hukum tuntutan standar yang konsisten. Riwayat jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memberikan perlindungan khusus, sebagaimana tekanan masyarakat tidak boleh menggantikan pembuktian.
Ia mengingatkan bahwa status tersangka bukanlah keputusan yang salah. Oleh karena itu, hak atas pembelaan, kesempatan menguji tindakan aparat melalui mekanisme hukum, serta asas praduga tidak sah harus tetap dihormati.
“Ketegasan aparat dan perlindungan hak tersangka harus berjalan bersama. Proses yang kuat adalah proses yang mampu membawa bukti ke pengadilan sekaligus memberi ruang pembelaan secara utuh,” ujarnya.
Bung Syam berharap Kejaksaan Agung menjaga konsistensi penanganan perkara hingga konferensi. Ia menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat keyakinan masyarakat bahwa hukum berlaku dengan standar yang sama.
“Pesan yang harus sampai kepada masyarakat sederhana: otoritas selalu disertai tanggung jawab. Siapa pun orangnya, dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil, dan kesalahan harus ditentukan melalui putusan pengadilan,” tutupnya. (**Merah)