Tanggapan MAKI atas Praperadilan Febrie Adriansyah.
TUNTUTAN PENGEMBALIAN BARANG JUSTRU MEMBUKTIKAN ASET MILIK FEBRIE ADRIANSYAH
Tuntutan penyitaan tidak sah dan mengembalikan uang ratusan miliar , emas 74 Kg dan poto keluarga justru membuktikan pengakuan bahwa aset tersebut adalah benar-benar milik FA sehingga memperkuat pembuktian telah terjadi dugaan korupsi dan TPPU.
Jikapun ada bantahan miliknya bukan namun gugatan praperadilan permohonannya diajukan oleh FA, maka tuntutan pengembalian otomatis kepada FA sehingga aset tersebut tetap menjadi milik FA.
Poto keluarga disita untuk dijadikan bukti petunjuk bahwa rumah tersebut milik FA yang otomatis isi dalam rumah adalah milik FA ( uang seratus miliar dan emas 74 Kg ).
perolehan pengembalian aset justru membuktikan milik FA dan meruntuhkan alibi FA pada awal perkara bahwa aset itu milik orang lain.
CHONGQING, CHINA, 20 Agustus 2026.
Boyamin Saiman
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI )