Dari Maladministrasi ke Korupsi, Akademisi UMMAT Dorong Rekonstruksi Parameter Penyalahgunaan Wewenang
MATARAM — Kewenangan swasta dalam penyelenggaraan pemerintahan masih menjadi tantangan serius dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Dalam acara yudisium ke 7 program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram senin, tanggal 14 september 2026 bertempat Prime Plaza Hotel Mataram hal tersebut disampaikan Dr. Firzhal Arzhi Jiwantara, SH, MH, dalam orasi ilmiah pada Yudisium Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT).
Dalam orasinya yang mengangkat tema “Dari Maladministrasi ke Tindak Pidana Korupsi: Rekonstruksi Parameter Penyalahgunaan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara”, Firzhal menyoroti masih kaburnya batasan antara kesalahan administratif, perlindungan izin, dan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, tidak setiap kesalahan administrasi dapat serta-merta dikenai tindak pidana korupsi. Kesalahan pejabat dapat terjadi karena kelalaian, kekeliruan menafsirkan regulasi, maupun keputusan kebijakan yang kemudian menimbulkan akibat yang tidak diharapkan.
“Tidak semua maladministrasi merupakan korupsi. Hukum pidana memerlukan parameter yang lebih ketat karena hukum pidana merupakan ultimum remedium terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” demikian gagasan utama yang disampaikan dalam orasinya.
Firzhal menilai diperlukan garis batas yang lebih jelas antara kesalahan dalam administrasi, perlindungan kekuasaan, dan perlindungan kekuasaan secara pidana. Kejelasan tersebut penting agar aparatur pemerintah tidak takut mengambil keputusan yang memang diperlukan untuk kepentingan publik, namun pada saat yang sama tidak memberikan ruang bagi otoritas yang melindungi di balik alasan kebijakan.
Tujuh Parameter Penyalahgunaan Wewenang
Dalam orasinya, Firzhal menawarkan rekonstruksi parameter otoritas yang tidak hanya melihat hasil suatu keputusan, tetapi menganalisis tindakan pemerintahan secara menyeluruh.
Setidaknya terdapat tujuh aspek yang perlu diperhatikan, yakni sumber kewenangan, batas kewenangan, tujuan penggunaan kewenangan, prosedur, substansi, unsur kesalahan, keuntungan tidak sah, akibat, serta hubungan kausalitas.
Pertama, harus diketahui dari mana yang berwenang tersebut berasal, apakah melalui atribusi, delegasi, atau mandat.
Kedua, harus diuji apakah melampaui batas kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, atau bertindak sewenang-wenang.
Ketiga, penggunaan kewenangan harus dilihat dari tujuan. Kewenangan diberikan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu.
Keempat, keputusan pemerintahan harus diuji dari aspek prosedur dan substansi. Prosedur pelanggaran tidak otomatis berarti korupsi. Sebaliknya, terpenuhinya prosedur secara formal juga tidak dengan sendirinya meniadakan kemungkinan tercakup jika tujuan dan substansi tindakan menyimpang.
Kelima, perlu diperhatikan dan tidak ada kesalahan. Hukum harus mampu membedakan kesalahan administratif, kelalaian, kekeliruan kebijakan, dan kesengajaan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Keenam dan ketujuh, perlu dianalisis keuntungan yang diperoleh secara tidak sah, kerugian yang timbul, serta hubungan kausalitas antara tindakan yang mencakup kewenangan dengan akibat yang terjadi.
“Parameter yang diotorisasi harus dibangun secara terintegrasi berdasarkan kewenangan, tujuan, prosedur, substansi, kesalahan, keuntungan tidak sah, akibat, dan hubungan kausalitas,” tegasnya dalam orasi tersebut.
1. Empat Pilar Pemerintahan Modern
Lebih jauh, Firzhal menyebut tata kelola pemerintahan modern harus dibangun di atas empat pilar utama, yaitu legalitas, integritas, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Legalitas berarti tidak ada kewenangan tanpa dasar hukum. Integritas menuntut agar kewenangan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Akuntabilitas mengharuskan setiap keputusan dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan. Sementara keinginan menuntut agar kebijakan mempertimbangkan kepentingan generasi sekarang dan generasi mendatang.
Dengan demikian, pemerintahan yang baik tidak cukup hanya dimaknai sebagai pemerintahan yang taat terhadap aturan formal. Pemerintahan juga harus mampu menggunakan hukum untuk menghadirkan keadilan, menjaga integritas, melindungi lingkungan, dan membangun umat manusia.
2. Jangan Takut Menggunakan Kewenangan
Di hadapan para yudisiawan dan yudisiawati Pascasarjana UMMAT, Firzhal juga menyampaikan pesan agar para lulusan tidak berhenti pada pencapaian akademik.
Menurutnya, gelar akademik bukanlah mahkota, melainkan amanah yang memikul tanggung jawab sosial.
Khusus kepada para Magister Hukum, ia berpesan agar ilmu hukum digunakan sebagai instrumen untuk melindungi umat manusia dan menegakkan keadilan. Kepada memastikan Magister Ilmu Lingkungan, ia mengingatkan pentingnya pembangunan tidak menyumbang lingkungan. Sementara itu kepada Magister Pendidikan Dasar, ia menekankan pentingnya membangun karakter sejak dini.
Di bagian akhir orasinya, Firzhal menekankan perlunya perubahan paradigma dalam penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan. Orientasi tidak boleh hanya terjebak pada formalitas kepatuhan prosedural, tetapi harus diarahkan pada penegakan integritas substantif serta pencegahan pemberian izin sejak tahap awal kebijakan.
Ia menutup orasinya dengan pesan bahwa otoritas harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat.
“Jangan takut menggunakan kewenangan ketika kewenangan itu digunakan untuk kepentingan rakyat. Jangan menyalahgunakan kewenangan ketika kewenangan itu merupakan amanah,” pesannya.
Orasi tersebut menegaskan bahwa tantangan pemerintahan modern bukan hanya bagaimana menjalankan kewenangan berdasarkan hukum, tetapi juga bagaimana memastikan setiap kewenangan digunakan secara berintegritas, akuntabel, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.